Monday, May 3, 2010

AJI Ajak Jurnalis Pantau Pelaksanaan UU KIP

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dalam memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei mengajak jurnalis di tanah air untuk memantau pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut resmi berlaku pada 1 Mei 2010, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik, kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nezar Patria, dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, badan publik tersebut meliputi pemerintahan, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara dan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Dengan berlakunya UU itu sejak 30 April maka badan publik tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi publik," kata Nezar Patria.

Menurut ia, undang-undang tersebut sangat penting bagi demokratisasi dan pemberantasan korupsi. Bagi jurnalis UU KIP memiliki arti khusus karena memberikan jaminan hukum dalam mencari informasi.

Selama ini jaminan jurnalis untuk memperoleh informasi hanya dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi kini ditambah lagi dengan UU KIP.

Nezar menambahkan, agar UU KIP tidak hanya menjadi "macan kertas", jurnalis harus mendorong agar UU tersebut benar-benar dilaksanakan oleh semua badan publik, baik di pusat maupun di daerah.

Untuk itu perlu ada upaya pemantauan oleh jurnalis di wilayah masing-masing guna memastikan setiap badan publik memberikan informasi publik kepada warga negara dan terutama jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia itu menyatakan, guna menjamin akses terhadap informasi publik, pihaknya akan mencatat setiap pelanggaran badan publik yang menolak permohonan informasi publik baik oleh jurnalis maupun warga negara lain.

"Penolakan itu akan kami lanjuti dengan upaya mendesak badan publik yang bersangkutan, kalau perlu melalui jalur hukum," katanya.

Selain itu, AJI Indonesia juga mengajak agar jurnalis memanfaatkan sebaik-baiknya undang-undang tersebut. Keterbukaan informasi harus pula dapat meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia. Kalau dahulu para pejabat negara sering menolak permintaan jurnalis atas informasi publik dengan alasan "rahasia negara" sekarang bukan saatnya lagi.

"Sekarang informasi publik harus terbuka terhadap publik selama tidak dikecualikan," katanya.

Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi publik AJI Indonesia menyarankan agar menempuh langkah-langkah hukum. Langkah tersebut antara lain komplain melalui Komisi Informasi Daerah maupun Pusat.

Penolakan permohonan informasi publik juga dapat diperkarakan di pengadilan.

Menanggapi ajakan AJI Indonesia agar jurnalis memantau pelaksanaan UU KIP, seorang wartawan di Pontianak Aries Munandar, menyatakan kesediaannya. "Saya belum begitu memahami undang-undang itu, tetapi jika ada ajakan tersebut, siap saja," kata koresponden media nasional itu.

Aries menyatakan yang selama ini sering terdengar mengenai ancaman sanksi atau hukuman kepada wartawan atau media yang menyiarkan pemberitaan menyangkut kerahasiaan negara. "Tetapi mengenai masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, kurang mengemuka," katanya.

Aries juga mengaku lupa dengan adanya hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. "Saya sempat diberitahu seorang teman yang bukan wartawan mengenai adanya hari itu, tetapi gaungnya memang tidak sekuat May Day (Hari Buruh Sedunia)," katanya.

Bahkan, menurut ia Hari Kebebasan Pers Sedunia masih kalah saing dengan Hari Pers tanggal 9 Februari yang masih diperdebatkan banyak wartawan karena tidak mewakili organisasi pers lainnya, kecuali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).ANTARA

No comments:

Post a Comment